Ada banyak pekerja, yang seakan menyepelekan perjanjian kerja. Sejak dari negara asal, begitu semangat untuk segera mendapatkan majikan. Bahkan banyak yang berjanji akan bekerja sampai finish kontrak walau pekerjaan seberat apapun. Namun, setelah sampai di Negara tujuan dan beberapa hari memulai bekerja, mengurus pasien dan juga keluarganya. Atau ada sedikit pekerjaan yang tidak tertulis atau dijabarkan dalam kontrak kerja bisa membuat pekerja merasa tertekan dan mendapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontraknya.
Misalnya pekerja harus membersihkan rumah, memasak, berbelanja atau juga menjemput anak sekolah. Belum lagi jika majikan dianggab cerewet dan banyak menuntut. Menuntut kerja cepat atau menuntut bekerja dengan bersih dan benar. Hal-hal tersebut diatasbisa jadi menjadi pemicu seorang pekerja menjadi tidak betah dan ingin memutus kontrak serta meminta berganti majikan.
Banyak pekerja tidak memahami syarat berganti majikan. Padahal untuk berganti majikan sudah diatur didalam hukum ketenaga kerjaan Taiwan. Tidak sembarangan meminta ganti majikan atau memutus kontrak dengan sepihak hanya karena majikan cerewet atau pekerjaannya berat.
Jadi pekerja yang ingin berganti majikan dan memutus kontrak sebelum kontrak tersebut berakhir jika ada kondisi seperti berikut:
1. Pasien yang dirawat meninggal
2. Majikan tidak mampu membayar gaji atau bangkrut
3. Mengalami kekerasan seksual atau kekerasan secara fisik atau mental
4. Majikan mempekerjakan tidak sesuai dengan perjanjian kerjadan beberapa masalah lainnya yang tertera dalam hukum ketenaga kerjaan.
Jika salah satu hal diatas dialami pekerja, maka pekerja dapat mengajukan diri untuk memutus kontrak kerjanya dan mengajukan untuk berganti majikan.
Comments